Mantan Wali Kota Kendari Kenakan Rompi Merah dan Borgol Saat Ditahan Kejati

  • Bagikan

BUTONPOS, KEMDARI – Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan terhadap mantan walikota kendari Sulkarnain Kadir periode 2017-2022, Rabu (23/8/2023).

Kejati Sultra menetapkan bahwa Sulkarnain sebagai tersangka dalam kasus pemberian ijin Alfamidi yaitu PT. Midi Utama Indonesia.

Mantan walikota ini saat tiba di kantor Kejati Sultra pukul 18.00 Wita yang melalui pintu belakang dan sempat sholat magrib di mesjid Kejati Sultra, setelah itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah Pemeriksaan pukul 21.15 WITA Sulkarnain Kadir keluar dari ruangan dan sudah menggunakan rompi tahanan Kejari dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan yang telah di siapkan sebelumnya.

Ade Hermawan selaku Asisten Intel Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir diperiksa oleh Penyidik dan telah mendapat banyak bukti mulai dari pengecatan Kampung Warna-warni sampai perijinan pendirian Garai Alfamidi di kota Kendari.

“Peran Tersangka Surkarnain Kadir selalu Walikota Kendari telah meminta Pembiayaan kegiatan Pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp 700.000.000 sebagai imbalannya akan di berikan izin pendirian Gerai Alfamidi di Kota Kendari”, Ungkapnya.

  • Bagikan