Opini: Adiatma, Kepala Seksi Pencaiaran Dana dan Manajemen Satker KPPN Baubau
Setiap Tahun, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) selalu menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran (LLAT). Secara garis besar, Perdirjen Perbendaharaan ini mengatur tentang mekanisme serta penjadwalan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir Tahun Anggaran, mulai dari bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Desember.
Pada Tahun ini, pedoman mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran telah diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10/PB/2023 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Terdapat adanya perbedaan apabila kita bandingkan dengan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur LLAT di tahun-tahun sebelumnya, khususnya terkait pengaturan terhadap mekanisme dalam pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran.
Pada Tahun-Tahun sebelumnya kita mengenal penggunaan mekanisme bank garansi atau jaminan bank untuk mengakomodasi pembayaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran. Dalam mekanisme bank garansi ini, terdapat perjanjian tertulis antara bank penjamin, penyedia barang/jasa, dan satuan kerja. Penerima jaminan (satuan kerja) memiliki hak untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak terjamin (penyedia barang/jasa).
Mekanisme Bank Garansi meskipun sudah cukup lama diimplementasikan dan telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, akan tetapi berdasarkan hasil evaluasi, ternyata masih ditemukan beberapa kekurangan dari penggunaan mekanisme bank garansi. Hal ini dikarenakan masih adanya risiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan, yang berarti menyebabkan hilang atau berkurangnya uang negara. Selain itu, diperlukan pengadministrasian dan penatausahaan dokumen-dokumen yang tentunya memerlukan perhatian lebih baik dari sisi satuan kerja, penyedia barang/jasa, maupun di KPPN.
Kini seiring dengan perkembangan aplikasi dan teknologi, perlu dirumuskan alternatif mekanisme baru yang lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerugian negara.
Menjawab permasalahan yang ada, beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran kini tidak lagi menggunakan mekanisme bank garansi, tetapi menggunakan mekanisme yang baru, yakni mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Mekanisme RPATA sejalan dengan prinsip pengeluaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.