Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Suatu Solusi atas Mekanisme Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menjelang Berakhirnya Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan

Sebagai gambaran, dengan mekanisme RPATA ini, pada akhir tahun anggaran saat prestasi pekerjaan belum diterima oleh satuan kerja, maka pencairan dana akan ditampung terlebih dahulu ke dalam rekening penampungan. Terjadi perpindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening BUN lainnya, yakni rekening RPATA. Kemudian, nantinya pembayaran/pencairan dana dari rekening RPATA ke rekening penyedia barang/jasa baru akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima oleh satuan kerja.

Untuk pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA, kemudian RPATA ke rekening Penyedia barang/jasa, ataupun dari RPATA kembali ke RKUN, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Satuan Kerja, antara lain:

  1. Pengajuan SPM Penampungan
    Atas pekerjaan yang belum terselesaikan, Satker akan menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berikutnya direkam dalam SPM Penampungan, yang nantinya digunakan untuk pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA.
  2. Pengajuan SPM Pembayaran
    Apabila pekerjaan telah selesai 100%, masa kontrak berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir, maka Sakter dapat mengajukan SPM Pembayaran ke KPPN untuk pemindahbukuan dana dari RPATA ke rekening penyedia/jasa.
  3. Pengajuan SPM Penihilan
    SPM Penihilan hanya diajukan oleh Satker apabila setelah dilakukan pembayaran ternyata masih terdapat sisa saldo dalam RPATA atau apabila terjadi wanprestasi. Satker diharuskan membuat SPM Penihilan sebesar selisih antara SPM Penampungan dengan SPM Pembayaran, tujuannya untuk mengembalikan sisa dana yang tersedia pada RPATA ke dalam RKUN. Selain itu, dalam mekanisme RPATA juga turut diatur mengenai pekerjaan yang tidak selesai hingga berakhirnya tahun anggaran. Apabila tidak diberikan kesempatan ke Tahun Anggaran berikutnya, satker diwajibkan untuk mengajukan SPM Penihilan paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir, dengan dilampiri surat pernyataan wanprestasi. Sementara itu, apabila diyakini Penyedia akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, maka satker dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk penyelesaian pekerjaan ke TA berikutnya paling lambat 90 hari kalender, denga catatan kontrak/pekerjaan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah diatur.

Terdapat beberapa kelebihan dari mekanisme pelaksanaan anggaran melalui RPATA, antara lain menjaga prinsip periodisitas anggaran, menjaga prinsip pengeluaran negara dimana pembayaran dilakukan setelah barang atau jasa diterima, mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim, dan terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL-BUN BI (Rekening Escrow).

Dari sisi Satuan Kerja, manfaat yang diperoleh antara lain dapat menghindari ketergesaan dalam proses serah terima barang atau jasa sehingga SOP serah terima barang atau jasa dapat dilakukan dengan baik dan dapat menghemat waktu serta tenaga untuk mengkonfirmasi keaslian/keabsahan dari bank garansi tersebut.

Sementara dari sisi penyedia barang/jasa, juga akan diuntungkan karena terbebaskan dari beban pembuatan bank garansi berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan pembayaran premi.

Pada Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2023, terhadap pekerjaan kontraktual yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara tanggal 21-31 Desember 2023 dan/atau yang akan diberikan kesempatan penyelesaian untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, diatur periode untuk pengajuan SPM Penampungan oleh Satker ke KPPN pada tanggal 14-21 Desember 2023. Berdasarkan data pada OMSPAN KPPN Baubau, tercatat sebanyak 29 SPM Penampungan yang telah diajukan oleh 6 (enam) satker mitra kerja KPPN Baubau selama periode pengajuan SPM Penampungan tersebut, dengan totak nilai yang terhimpun pada RPATA sebesar Rp 26,55 Miliar. Besaran saldo pada rekening RPATA yang terhimpun dari satker lingkup KPPN Baubau tersebut merupakan akumulasi dari nilai 17 (tujuh belas) pekerjaan kontraktual yang masih perlu dipantau penyelesaian pekerjaannya hingga akhir tahun anggaran.

Melihat besarnya nominal sisa pekerjaan yang masih harus diselesaikan hingga penghujung tahun anggaran 2023 ini, maka sudah sepatutnya perlu suatu mekanisme pelaksanaan anggaran yang benar-benar prudent dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kerugian negara dapat dihindari. Mekanisme RPATA menjadi solusi yang tepat atas pembayaran tagihan negara yang secara prinsip belum diserahterimakan, tetapi sudah harus dibayar karena batas waktu pengajuan tagihan yang diatur dalam PMK Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran.

Dengan mulai diimplementasikannya mekanisme RPATA mulai akhir Tahun Anggaran 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian pekerjaan di masa akhir tahun anggaran. Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyedia barang/jasa, satuan kerja dan KPPN menjadi kunci penting dalam keberhasilan implementasi RPATA. Dengan pengawalan belanja negara yang tuntas, maka semakin besar pula manfaat APBN yang dapat dirasakan masyarakat.(*)

  • Bagikan