Andap: Agar tak Hilang Arah

  • Bagikan
ARAH PEMBANGUNAN: Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dalam momentum Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-60 Tahun, digelar Jumat (26/4/2024). (IST)

“Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” sambungnya.

Dalam paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Andap menjelaskan, arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

Andap melanjutkan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah. “Agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah,” cetusnya.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para pendiri bangsa. “Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan
makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya.

“Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui enam faktor prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif.” kuncinya.(p20)

  • Bagikan