RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke-60 tahun, digelar Jumat (26/4/2024). Rapat paripurna dihadiri sejumlah stakeholder.
Dalam pidatonya, Pj. Gubernur Sultra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum.
Otonomi Daerah yang kita jalankan saat ini didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.
“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Selama menjabat kurang lebih tujuh bulan sebagai Pj. Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah.
Dalam pidatonya, Andap sampaikan tiga pencapaian Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra. “Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, mengusung dan menetapkan lima Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi,”
jelasnya.