“Infonya timnya sudah kumpulkan dukungan eKTP itu, hanya saja terkendala dengan calon wakilnya tidak ada. Sebab, calon perseorangan ini diajukan satu paket dengan calon wakilnya,” tutur Abdul Jinani.
Komisioner KPUD dua periode ini menjelaskan, penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Buteng dilaksanakan 8-12 Mei 2024, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Penyerahan dokumen syarat minimal tersebut didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) atau menyerahkan dokumen fisik (hard copy) dan atau dokumen digital (soft file) langsung ke Helpdesk KPU Buteng.
“Sampai dengan tanggal 12 Mei pukul 23.59 tadi malam, Tim Helpdesk KPU Buteng tidak menerima penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan Paslon Perseorangan, baik melalui aplikasi SILON maupun dokumen fisik hard copy-nya,” tutup Jinan.(uzi)