KPUD Muna Resmi Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Muna Hasil Pemilu 2024

  • Bagikan
ALEG TERPILIH: Ketua KPUD Muna didampingi oleh Anggota KPUD saat menyerahkan putusan penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih kepada perwakilan partai politik. (Foto: Anuardin).

Dapil 3, Partai PDI-P diraih oleh Muhammad Rahim dengan jumlah suara 1.489 suara, partai Nasdem di raih oleh La Ode Oster Alam dengan jumlah suara 1.317 suara dan Partai Demokrat diraih oleh Abdul Salam Loga dengan 1.443 suara.

Dapil 4, PKB diraih oleh Muhammad Takdir 1.388, partai Gerindra di raih oleh La Ode Hermin dengan perolehan suara 821 suara, Partai PDI-P diraih oleh Muh. Saleh Hayai dengan perolehan suara 896 suara, Partai Golkar diraih oleh Muhammad Natsir Ido dengan jumlah suara 2.203 suara dan PKS diraih oleh Murida dengan jumlah 1.101 suara.

Dapil 5, PKB diraih oleh La Sali Dengan jumlah suara 1.363 suara, partai Gerindra diraih oleh Muhammad Tomoribi 1.082, Partai Golkar diraih oleh La Ode Diyrun dengan perolehan suara 2.254 suara, Partai Nasdem diraih oleh La Irwan dengan jumlah suara 882 suara, PBB diraih dengan Awal Hisabu dengan jumlah suara 846 suara dan partai Demokrat di raih oleh Muhammad Hasrun dengan jumlah 1.073 suara.

Dapil 6, PKB Calon terpilih Syarif Ramadhan dengan jumlah suara 1.244, Partai PDI-P calon terpilih Muh. Zultafsirida dengan perolehan suara 2.033, Partai Golkar calon terpilih diraih oleh La Ode Sumiadi dengan jumlah suara 1.242 suara, Partai PAN calon terpilih di raih oleh Hj. Agustini Muhaimin 1.255 suara dan Partai Demokrat diraih oleh Rasmin dengan jumlah suara 2007 suara.

Askar mengatakan tahapan ini yang sangat penting karena merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh KPU. Karena setelah penetapan ini akan diberikan salinan putusan pada masing-masing partai politik sekaligus tembusan kepada calon terpilih.

“Seusai surat KPU nomor 66 2024 berdasarkan PKPU nomor 6 terhadap pasangan calon terpilih agar melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, kemudian calon terpilih menyarahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan