“Sebagian besar besar bekerja pada sektor jasa 50,47 % dan status pekerjaan utama sebagai buruh, karyawan dan pegawai 28,37%,” sebut Bachrun.
Kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah melalui APBD tahun 2023 dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah. Kemudian target pendapatan daerah pada kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2023 mengalami perubahan dari perkiraan sebelumnya.
“Sehingga secara keseluruhan target pendapatan daerah semula Rp 1.287 triliun lebih berubah menjadi Rp 1.238 triliun lebih atau turun sebesar 4% dari target awal yang dipengaruhi oleh adanya perubahan target pendapatan yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Bachrun.
Namun demikian pemerintah kabupaten Muna akan terus berupaya secara maksimal memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami persilahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD mencermati LKPJ yang telah kami sampaikan untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan strategis kepala Daerah,” pungkas Bachrun. (Anuardin)