Karena sudah masuk tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditambah Bachrun Labuta menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muna maka untuk melakukan mutasi harus mendapat izin dari Kemendagri sebagaimana dilakukan saat mutasi eselon II pada awal bulan Juni lalu.
Makanya lanjut Yani seluruh prosedur mutasi pihak pemerintah akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh aturan teknis dan adminitrasi untuk pelaksanaan pelantikan sudah diikuti dan jalankan.
“Proses di KASN sudah selesai, tinggal kita menunggu izin Mendagri, kalau sudah terbit izin Mendagri maka dalam waktu dekat ini langsung kita lakukan mutasi,” ujar Yani.
Menurut Yani, pelaksanaan mutasi eselon III dilakukan untuk mengisi jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna.
“Yang perlu diketahui bahwa mutasi eselon III ini akan dilakukan untuk mengisi jabatan kosong dibeberapa OPD,” pungkasnya. (Anuardin)