BAUBAU.BUTONPOS-Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Baubau tangani Litigasi maupun non Litigasi dalam setahun sebanyak 500 sampai 600 perkara diwilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Litigasi adalah perkara hukum penanganannya mulai dari proses penyidikan di kepolisian sampai ke persidangan di pengadilan tidak dipungut biaya alias gratis bagi warga tidak mampu.
Sedangkan Non Litigasi adalah menyangkut masalah Perdata mulai dari pembuatan dokumen, perbaikan nama, perubahan tanggal lahir, di Pengadilan Agama membuat gugatan cerai, isbat nikah, dispensasi dan keterangan waris.
Ketua Posbakum Kota Baubau, La Nuhi SH MH mencatat, penanganan non litigasi saja di Pengadilan Agama mencapai 400 bahkan 500 perkara dalam setahun. Sedangkan litigasi mencapai 160 perkara.
“Jadi kalau saya rata-rata total satu tahun itu tangani perkara untuk orang miskin kurang lebih 600 perkara,” kata La Nuhi kepada ButonPos.co ditemui di kantor Posbakum Baubau, Jumat (19/7).
Dikatakan, Posbakum Baubau sendiri yang mendapatkan SK langsung dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI mematok 400 perkara bagi orang tidak mampu. Dari jumlah tersebut tidak semua perkara dibayarkan.
“Berapa yang dibiayai negara kalau kita rata-rata Rp 5 juta satu perkara dari Kementerian Hukum dan HAM itu hanya 20 perkara yang dibayar dari 400 perkara,” katanya.