RAHA.BUTONPOS-Setelah menerima aduan sejumlah kontraktor akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna memanggil Kepala Inspektorat La Koanto dan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah La Ode Hasrun terkait utang daerah tahun 2023 yang belum dibayarkan kepada kontraktor. Rapat Gabungan Komisi itu dipimpin Wakil ketua DPRD Muna Cahwan, Rabu (24/07/2024).
Dirapat itu, sejumlah anggota DPRD Muna meminta penjelasan kepada Inspektur dan Kadis Keuangan terkait mekanisme pembayaran utang Pemda Muna kepada pihak ketiga sebesar Rp 38 miliar kepada pihak kontraktor.
Menanggapi pertanyaan sejumlah Anggota DPRD Muna, Kepala Inspektorat La Koanto menyampaikan penyelesaian utang Pemda kepada pihak ketiga berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi kepada Pemda Muna untuk melakukan reviu Peraturan Bupati (Perbub) tentang penjabaran APBD 2024 agar utang tahun 2023 dapat dibayarkan.
Namun diwaktu bersamaan, lanjut Koanto terbit LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara yang memuat hasil utang kepada pihak ketiga yang akan dibayar Pemda kepada pihak ketiga sebesar Rp 38 miliar.
“BPK adalah lembaga yang paling kompeten untuk mengaudit dan hasilnya sudah dijabarkan dalam LHP BPK termasuk rinciannya. Atas dasar itu akan dimuat dalam perusahaan APBD,” ungkap Koanto.