Dilain pihak, Kepaka DKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun menerangkan utang Pemda kepada pihak ketiga dipastikan akan dibayarkan sesuai dengan LHP BPK. Dimana kata dia, dalam LHP BPK telah dirinci jumlah utang yang akan dibayarkan termasuk anggarannya telah disiapkan.
“Dalam LHP sudah ada jumlah utang yang akan dibayarkan, tinggal menunggu hasil konsultasi dengan pihak Provinsi terkait mekanisme pembayarannya,” terangnya.
Hasrun juga menyampaikan bahwa pihak Pemda Muna telah menyiapkan anggarannya hanya saja saat ini sedang menunggu hasil konsultasi dengan pihak Provinsi dan menunggu APBD perubahan 2024.
“Anggaranya ada, tapi karena ini uang negara maka penggunaannya ada mekanisme dan regulasi yang harus di patuhi, paling tidak setelah APBD Perubahan,” pungkasnya. (Anuardin)