Atas putusan MK tersebut, Mohammad Al Ihsan, selaku Ketua Tim Hukum pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Baubau H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu selaku pihak terkait menyatakan pihaknya bersyukur dan menyambut baik putusan MK yang Menolak Permohonan Pemohon.
Menurutnya, putusan MK ini menjadi titik terang atas dinamika dan kontestasi selama Pilwali sekaligus mengakhiri sengketa hasil pilkada di Kota Baubau.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa
Putusan MK ini menjadi penanda kemenangan seluruh warga Kota Baubau. Sebagai bagian Tim Hukum, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal H. Yusran Fahim – Wa Ode Hamsina Bolu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk memastikan berbagai program yang telah dijanjikan saat kampanye maupun sosialisasi dapat diwujudkan. “Sebab ini merupakan bentuk tanggung jawab kami,” kuncinya.
Di kediaman HYF di Jl Burasatongka, puluhan massa dan simpatisan HYF-WHB histeris begitu mengetahui putusan MKRI. Pasalnya, mereka mengikuti secara langsung pembacaan putusan tersebut.
(ZAINAL/IRWANSYAH AMUNU)