60 Persen Tanah di Busel belum Bersertifikat

  • Bagikan
Mohamad Zakaria

Kendala masyarakat belum sertifikatkan tanah, tanah kaum atau tanah para ahli waris belum dibagi. Terutama masih berfungsi sebagai kebun, begitu pula pemilik tanah tidak berada ditempat. Disebabkan masih berada diperantauan, tanah sengketa dan kesadaran masyarakat masih kurang.

Ada juga tanah adat, klaim juga ada seperti daerah di Lapandewa. Banyak rumah belum bersertifikat karena belum mendapat restu dari tokoh adat atau parebela.

“Nah itu tadi kendala-kendala dalam proses sertifikat, mengapa di Busel ini masih rendah. Kami sudah banyak ukur tanah itu ada 16 ribu bidang yang sudah kami ukur tapi permohonan sertifikat belum, mereka belum bermohon,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, tahun ini Kantor Pertanahan Busel mendapatkan kuota 1000 pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL. Karena adanya efesiensi sehingga berkurang menjadi 350 bidang dan pendistribusian sudah dituntaskan.

Jumlah 350 bidang, ujar Zakariya, tahun depan bisa ditingkatkan lagi kuota bidang lewat program PTSL. Namun bila masyarakat antusias mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Peliput: Murdin

  • Bagikan