Pj Kades Mata Dicopot Mendadak, Yasir: Saya Korban Prosedur yang Dilangkahi

  • Bagikan
Yasir

BUTONPOS.BUTUR-Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang secara sepihak memberhentikan Yasir, S.Pd.I, dari jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mata, padahal baru menjabat selama sebulan 18 hari sejak dilantik pada 21 April 2025.

Tanpa alasan yang jelas dan tanpa evaluasi kinerja, SK pemberhentian dikeluarkan dan langsung menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keputusan yang dinilai tergesa-gesa dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Dalam pernyataan terbukanya, Yasir menyampaikan dirinya menerima amanah sebagai PJ Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Ia menyayangkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa ada pembuktian kesalahan, tanpa pemanggilan klarifikasi, dan tanpa tahapan evaluasi yang semestinya dilakukan minimal setelah 6 bulan menjabat, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025.

“Saya bukan hanya dicopot, tapi dicederai secara moral. Sebagai ASN, saya merasa integritas dan nama baik saya dihancurkan oleh proses yang tidak adil,” tegas Yasir.

Dalam bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Yasir, Bupati Buton Utara menyatakan bahwa alasan pemberhentian adalah demi antisipasi penyelamatan uang negara. Namun, menurut Yasir, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan mengenai pemberhentian pejabat kepala desa.

  • Bagikan