BUTONPOS.DALAM upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamtibmas, serta mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya, Bupati Buton Tengah Dr H Azhari, SSTP, MSi secara resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Buton Tengah No. NOMOR 100.3.4.2/244/2025 tentang larangan kegiatan acara joget.
Instruksi yang ditetapkan pada 4 Juli 2025 di Labungkari tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa sekabupaten Buton Tengah.