BUTONPOS.WALI Kota Baubau, H Yusran Fahim (HYF) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK/2025 tentang penertiban joget di Kota Baubau, sebagai langkah tegas menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat khususnya Pasal 8 huruf v dan Pasal 15 huruf c.
Ditambah pasal 510 KUHP, menyusul semakin maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan warga, kerawanan sosial, dan menurunkan kualitas lingkungan sekitar.