Setiap Kamis, Seluruh ASN Muna Diwajibkan Seragam Tenun Muna

  • Bagikan
SOSIALISASI: Sosialisasi Perbub nomor 31 tentang Seragam ASN lingkup Pemkab Muna. (Foto: Anuardin/BUTONPOS)

BUTONPOS.RAHA-Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Muna Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.

Pelaksanaan sosialisasi dihadiri sejumlah kepala OPD dan seluruh staf ASN lingkup Pemkab Muna di Aula Kantor Bupati Muna, Senin (07/07/2025).

Dalam laporannya, Kabag Organisasi Tata Laksana Muna, Misraym Loke menjelaskan sejumlah jenis seragam pakaian dinas yang akan digunakan oleh ASN Kabupaten Muna sesuai Peraturan Bupati Muna nomor 31 tahun 2024 yaitu Pakaian dinas harian Khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.

“Kemudian Pakaian dinas harian kemeja putih, digunakan pada hari Rabu,” sebutnya.

  • Bagikan