Vonis DKPP, Komisioner KPU Muna tidak Melanggar di Pilkada

  • Bagikan
TIDAK BERSALAH: Lima Anggota KPU Muna dan Ketua DKPP Saat Membacakan putusan. (Foto: KPU Muna untuk BUTONPOS)

BUTONPOS.RAHA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah membacakan putusan atas aduan Bawaslu Kabupaten Muna terhadap lima Komisioner KPU Muna terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna tahun 2024 lalu.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada hari Senin 07/7/2025 menyatakan bahwa Teradu 1 La ode Muh Askar Adi jaya, Teradu 2. La Tasman, Teradu 3, Alimudin Teradu 4, La Ode Ngkumabusi dan Teradu 5, WA ode Lilis Widya Ningsi selaku Ketua dan anggota KPU Muna di nyatakan tidak melanggar Kode Etik dan Merehabilitasi Nama selaku Teradu 1 sampai dengan teradu 5.

Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya mengatakan sebelum putusan dibacakan, lima anggota KPU Muna telah jawaban atas aduan Bawaslu Muna dihadapan majelis DKPP dalam sidang pemeriksaan perkara yang digelar pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 09.00 dengan 2 perkara yg di adukan oleh pengadu.

“Pada kesempatan itu Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Muna menyampaikan Jawaban atas aduan yg di sampaikan oleh Pengadu. Hadir Pula dalam persidangan Kasat Pol PP Kab Muna sebagai pihak terkait,” ujarnya.

Askar mengungkapkan, ada dua perkara yang diadukan oleh Bawaslu Muna di DKPP yaitu Perkara Nomor 63 adalah sebagaimana yang di tuduhkan oleh pengadu Bahwa pada hari pemungutan suara masi terdapat Baliho Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Muna tahun 2024 yang bermuatan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum di turunkan hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai.

  • Bagikan