Kemudian Perkara Nomor 113 dimana Pengadu menyatakan bahwa terdapat Baliho yang di Cetak Oleh KPU Kab Muna memuat Tulisan “Untuk Memilih I” Saat tahapan masa tenang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muna tahun 2024.
“Kedua aduan itu dinyatakan tidak terbukti oleh DKPP,” terang Askar.
Atas putusan itu, Ketua KPU Muna Askar Adi Jaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKPP RI yang telah memutuskan dengan adil dan objektif atas aduan Bawaslu Muna terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna tahun 2024.
“Setelah mendengarkan Sidang Putusan Hari ini yang suda di bacakan oleh Hakim Ketua DKPP RI Alhamdulillah kami senang, karena ini adalah sebagai bukti bahwa KPU Kabupaten Muna Bekerja sesuai Norma dan Peraturan Perundang-undangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pilkada Muna Tahun 2024,” Pungkasnya.(Anuardin)