Modal SE HYF, Joget Dibubarkan

  • Bagikan
DIBUBARKAN: Kendati menuai beragam tanggapan dari masyarakat, surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali kota Baubau, H Yusran Fahim (HYF) perihal penertiban acara joget, mulai ditegakkan.(IST)

BUTONPOS.BAUBAU-Kendati menuai beragam tanggapan dari masyarakat, surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali kota Baubau, H Yusran Fahim (HYF) perihal penertiban acara joget, mulai ditegakkan.

Salah satunya adalah pembubaran acara joget di Kelurahan Bataraguru dan Wameo oleh petugas gabungan dari Satpolpp, TNI dan Polri, Senin (7/7) malam.

Ya, SE HYF ihwal joget dirilis Senin, tidak tunggu lama, malamnya acar joget didua tempat tersebut dibubarkan.

Amatan media ini, acara joget di Kelurahan Bataraguru petugas menyampaikan kepada warga serta pemilik soundsistem agar segera menghentikan musik. Masyarakat disuruh bubar guna mengikuti Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Baubau.

Atas permintaan petugas ini, kendatipun sempat ada ketegangan, masyarakat yang datang di acara itu, akhirnya langsung membubarkan diri.

Untuk diketahui, terhitung 07 Juli 2025, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban joget di Kota Baubau. Setiap pelanggaran dalam SE ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku berupa pasal 510 KUHP.

  • Bagikan