Modal SE HYF, Joget Dibubarkan

  • Bagikan
DIBUBARKAN: Kendati menuai beragam tanggapan dari masyarakat, surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali kota Baubau, H Yusran Fahim (HYF) perihal penertiban acara joget, mulai ditegakkan.(IST)

Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE telah mengeluarkan SE Wali Kota Baubau tersebut dikarenakan maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga laur malam bahkan dini hari yang berpotensi menganggu kenyamanan warga sekitar di lokasi tentunya menimbulkan risiko kerawanan sosialdan menurunkan kualitas kententraman lingkungan.

Karena itu, kegiatan berupa joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya.

Sedangkan kegiatan joget yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termaksud dalam SE tersebut sepanjang diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas seperti gedung, aula atau halaman rumah yang berpagar, tidak menimbulkan suara bising berlebihan, dilakukan dalam batas waktu yang wajar selesai pukul 21.00 Wita serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Sebagai tindak lanjut dari SE Wali Kota Baubau tentang penertiban joget di Baubau, Orang nomor satu di Kota Baubau ini meminta kepada seluruh lurah dan camat yang ada di Kota Baubau untuk melakukan secara berkala di wilayahnya masing-masing.

Kemudian menyebarluaskan informasi SE Wali Kota Baubau dan menyampaikan kepada masyarakat secara persuasif. Salah satu isi Surat Edaran Walikota diantaranya tidak mengadakan acara joget di tempat terbuka yang mengundang banyak orang serta mengeluarkan suara bising dan dapat mengganggu ketentraman masyarakat.(p6)

  • Bagikan