Kejari Buton-APDESI Busel Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum

  • Bagikan
MoU: Kejari Buton bersama Pemda dan APDESI Busel berfoto bersama usai teken MoU. (FOTO: IST)

BUTONPOS.BATAUGA-Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buton melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kerjasama ini mencakup pendampingan hukum untuk 60 desa di Busel, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa.

Pendandatangan perjanjian kerjasama  ditandangan Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdianto S.H, M.H bersama Bupati Busel.

Dengan adanya nota kesepahaman ini optimalisasi dan efektifitas serta sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pendampingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada pemerintahan khususnya di desa, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buton.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdianto S.H, M.H menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Busel dan Apdesi Busel yang telah memberi kepercayaan kepada Kejaksaan untuk bekerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Maupun pendampingan dalam pelaksanaan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Serta memastikan pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beberapa poin penting dalam MoU ini meliputi Kejaksaan Negeri Buton akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan regulasi desa.

Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

  • Bagikan