Kejari Buton-APDESI Busel Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum

  • Bagikan
MoU: Kejari Buton bersama Pemda dan APDESI Busel berfoto bersama usai teken MoU. (FOTO: IST)

Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

MoU juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparat desa dalam memahami dan menerapkan aturan hukum terkait pengelolaan keuangan desa.

Penandatanganan MoU merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih di Kabupaten Buton Selatan. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan desa-desa di Busel dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengelolaan dana desa yang tepat dan sesuai dengan aturan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Dua lembaga tersebut baru saja menuangkan poin-poin kesepakatan dalam dokumen memorandum of understanding (MoU). Selain Pemkab, ada 60 desa di Busel yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga bersepakat meneken perjanjian kerja sama (PKS).

Turut hadir Pj Sekda Busel, Kepala BPMDes Busel, kades, sekdes dan bendahara desa 60 desa se Busel.(aga)

  • Bagikan