Tuduhan Membela Pencuri Dalam Perkara Perdata, La Nuhi: Tidak Benar

  • Bagikan

BUTONPOS.BAUBAU-Pengacara La Nuhi SH., MH selaku kuasa hukum Amalia dalam perkara perdata di Baubau menegaskan dan membantah tuduhan atas dirinya membela pencuri yang itu adalah kliennya, tidak benar.

Diketahui, tuduhan muncul usai kliennya selaku penggugat menang dalam perkara perdata tentang perolehan kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio.

La Nuhi kembali menegaskan, kliennya diputuskan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Baubau, putusan banding di Pengadilan Tinggi Kendari hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Menurutnya, dari tiga institusi peradilan tersebut memutuskan menang kliennya karena pihaknya sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan dan itu diperoleh dengan cara membeli kepada pemilik awal objek sengketa atas nama alm. Udin Jafar.

“Amalia ini, saya punya klien ini dia beli tanah sama Udin Jafar seharga Rp 100 juta pada tanggal 4 Agustus 2005,” tegas La Nuhi kepada koran ButonPos ditemui di kediamannya, kemarin.

Adapun kronologis kepemilikan tanah atas nama Amalia, La Nuhi menceritakan, pada tanggal 4 Agustus 2005 Alm. Udin Jafar menjual tanahnya Rp 100 juta kepada Amalia dan disaksikan anak Udin Jafar atas nama Agus Salim. Selanjutnya Amalia mengajak Agus Salim bersama-sama pergi mengambil uang di rumah Amalia Rp 100 juta dan setelah itu uang tersebut diserahkan ke Udin Jafar dipergunakan untuk pengobatannya di Makassar.

  • Bagikan