Berselang satu tahun kemudian tepatnya 28 Februari 2006 sepulang berobat Udin Jafar bersama istri menemui Amalia dan diagendakan mendatangi kantor notaris Musnawir untuk membuat akta jual beli (AJB).
“Kemudian setelah ada AJB ini maka notaris dia lanjutkan mengurus sertifikat untuk balik nama dari semula atas nama Udin Jafar maka berubah menjadi Amalia klien saya,” beber pengacara senior yang mumpuni dibidang kasus korupsi ini.
“Kemudian dipersidangan kita hadirkan saksi anakanya Udin Jafar pemilik tanah kan sudah meninggal Udin Jafar ini namanya Agus Salim kita hadirkan dipersidangan sebagai saksi, dia benarkan Amilia ini dia beli tanah dari bapaknya (Red. Udin Jafar) karena dia pergi sama-sama Amalia dia pergi ambil uang di rumahnya Amalia 100 juta kemudian dia serahkan ke bapaknya itu uang 100 juta sambil dia benarkan tanda tangan kwitansi ini Agus Salim,” terangnya.
Berikut putusan Pengadilan Negeri Baubau: Nomor 25/Pdt.G/2022 PN Bau. Putusan Banding perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara: Nomor 43/Pdt/2023/PT KDI serta putusan kasasi Mahkamah Agung: Nomor 1354.K/PDT/2024.
Untuk itu selaku kuasa hukum Amalia, La Nuhi menyayangkan sikap tergugat Ijah Tangasa yang tidak menerima putusan tersebut bahkan sembat menciptakan keributan di PN Baubau hingga keributan tersebut sempat viral di media sosial belum lama ini.
Peliput: Murdin