Hj Aryati Yusran berharap melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi maka para pihak khususnya mitra Pemkot Baubau, seperti POLRES, KEMENAG, BAPAS, Pengadilan Agama, Biro Layanan Psikologi, Kampus dan Media serta Komunitas dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang harmonis. Bukan saja agar ketuntasan kasus dapat optimal, tetapi lebih dari itu, agar upaya pencegahan melalui edukasi ke masyarakat luas harus terus-menerus dilakukan.
Selain itu, dapat menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan transformasi kinerja Pemot Baubau, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BLUD-RSUD dan OPD lainnya. Percepatan pemahaman tugas pokok dan fungsi, ketersediaan SDM ASN profesional, jujur, akuntabel dan melek digital serta ketersediaan tenaga teknis/ fungsional khusus yang berkualitas adalah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Kemudian, dapat juga menjadi langkah strategis dalam penegakkan keadilan restoratif dimana penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan penekanan pada pemulihan keadaan semula, bukan pada pembalasan dendam, sebab modal utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan itikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan/ konflik mereka, kecuali pada kasus-kasus Les Spesialis. Dan keinginan dan itikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya.(FBPB/iwn)