Wajib Tes Narkoba, Pejabat Ikut Promosi Jabatan, Asrafil: Kalau Terbukti Diberhentikan

  • Bagikan
BINTEK: Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil saat menghadiri bimbingan teknis P4GN (Foto: Anuardin/BUTONPOS)

“Untuk mencegah, penggunaan, pemberantasan dan peredaran narkoba Muna maka kami akan lakukan secara insentif, kita mulai dari diri sendiri di lingkup pemerintah Kabupaten Muna,” ujarnya

Wabup juga menegaskan pihaknya akan memulai dari kalangan pejabat mulai dari eselon IV sampai dengan eselon II akan dilakukan pemeriksaan narkoba.

Tak hanya itu, dalam mengikuti promosi jabatan nanti, baik eselon IV sampai dengan eselon II setiap ASN diwajibkan untuk bebas dari Narkoba, bila ditemukan terbukti maka, ASN itu tidak akan di promosikan untuk mendapatkan jabatan.

“Kita akan mulai dari para pejabat lingkup Pemkab Muna, apa bila ada promosi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, eselon II, III dan IV yang akan menduduki jabatan maupun yang dirotasi nanti kita wajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, bila kami temukan terbukti maka kami akan berhentikan sementara sebagai pejabat,” tandas Asrafil. (Anuardin)

  • Bagikan