Buka Musrenbang RPJMD, HYF Ingin Serap Banyak Pikiran

  • Bagikan
H Yusran Fahim

Namun demikian, untuk mewujudkan visi Kota Baubau yakni menjadikan “Baubau sebagai kota budaya yang ramah, cerdas, sejahtera dan bermartabat”, maka perlu mensinergikan dengan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan provinsi dan nasional tahun 2025-2029 yang termuat dalam Renstra perangkat daerah.

”Dengan telah dilantiknya kepala daerah maka kepala daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat terhitung enam bulan sejak kepala daerah dilantik,” paparnya.

“Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” sambungnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Yusran Fahim juga melaunching kendaraan layanan penyelamatan kedaruratan pasien yang merupakan unit transportasi yang telah dibenahi fisiknya sehingga dapat membantu masyarakat Kota Baubau yang mengalami akses transportasi menuju rumah sakit, bandara maupun pelabuhan.

Turut hadir dalam Musrenbang RPJMD Kota Baubau 2025-2029 yakni anggota DPD RI Dr H MZ Amirul Tamim, M.Si. Ditambah Prof Sumbangan Baja (Sekretaris Unhas), Dr Ir Sugeng Santoso (Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim Kemenko Pangan), Ardin Jufri (Ketua DPRD Baubau), dan Wa Ode Muslihatun (Sekretaris Bappeda Sultra).(FBPB/iwn)

  • Bagikan