BUTONPOS.SEBANYAK 31 WNA ilegal asal Vietnam dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kota Baubau, Rabu (30/7).
Mereka beraktivitas di Kota Baubau sekitar sepuluh hari. Setelah dilakukan investigasi, mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungannya ke Indonesia.
Mulanya mereka ditengarai hendak berwisata. Namun setelah didalami, tidak benar.
Diduga mereka akan bergabung dengan 23 WNA Vietnam lainnya di Ternate.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir SH MH, menjelaskan ke-31 WNA Vietnam diamankan karena keberadaannya di Baubau mencurigakan dan tidak sesuai maksud kedatangannya.
“Dugaan kami berdasarkan hasil pendalaman, mereka berada di Indonesia untuk kegiatan yang tidak jelas dan tidak benar, dan kami akan deportasi mereka sore ini dari Bandara Betoambari Baubau,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Baubau, Muhammad Bakri SH MSi mengatakan dari periode 2024 hingga medio 2025, ini tergolong penangkapan terbanyak.
“Sebentar sore (Rabu, red) diterbangkan dari Bandara Betoambari ke Jakarta,” ujar Bakri.
Hasil pemeriksaan, 25 orang di antaranya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan, sementara enam lainnya memakai Izin Tinggal Kunjungan.
Mereka memasuki Indonesia secara terpisah, 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 12 orang lainnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, melanjutkan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap pada 14 dan 15 Juli 2025.