31 WNA Vietnam Dideportasi dari Baubau, Bakri: Terbanyak

  • Bagikan
TERBANYAK: (Dari Kiri) Risma Nopriyandi (Kasi Inteldakim), Muhammad Bakri SH MSi (Kanim Baubau), Ganda Samosir SH MH (Kakanwil Ditjen Imigrasi Sultra), dan Parizal Ham (Ketua Tim Intelijen Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra) memperlihatkan barang bukti yang dibawa WNA Vietnam.(Foto: IRWANSYAH AMUNU/BUTONPOS)

Selama 10 hari berada di Baubau, WNA tersebut menginap disebuah wisma di Kecamatan Wolio. Keberadaannya pertama kali dilaporkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka akhrinya diamankan pada 26 Juli 2025.

Sebanyak 31 yang diamankan rata-rata usia produktif. Hanya satu wanita, selebihnya laki-laki. Mereka berumur antara 20 hingga 40 tahun.

Bakri, mengungkapkan satu dari mereka sempat melarikan diri. Sebelum akhirnya berhasil diamankan dihari yang sama, setelah pihaknya bekerjasama Polres Muna, berhasil menemukannya di Kabupaten Bombana.

“Kegiatan mereka di sini kami dapati tidak semata-mata untuk wisata, karena setelah kami dalami, mereka semua bermaksud ke Ternate tanpa izin yang jelas. Kami kenakan sanksi sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

Pihak Imigrasi menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar cekal (cegah, tangkal). Penindakan dilakukan karena aktivitas mereka dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

“Kami jerat mereka dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU No. 6 Tahun 2011. Diharapkan tindakan ini menjadi efek jera bagi WNA lain agar tidak mencoba-coba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” tukasnya.

Keberhasilan pengamanan dan deportasi 31 WNA Vietnam hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Baubau, Timpora, aparat kepolisian, dan peran aktif masyarakat, termasuk pihak penginapan yang melaporkan aktivitas mencurigakan WNA tersebut.

Imigrasi Baubau menegaskan akan terus hadir dan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukumnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Mitigasi dilakukan antara lain dengan membentuk desa binaan. Dari situlah antara lain informasi diperoleh pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan WNA.(iwn)

  • Bagikan