Pilkades PAW 5 Desa di Muna Bakal Digelar Setelah HUT RI, Pemilik Hak Suara Keterwakilan Tokoh

  • Bagikan
Fajarudin Wunanto

BUTONPOS.RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2025 secara serentak di lima desa di Kabupaten Muna.

Pelaksanaan Pilkades PAW untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggal oleh Kepala Desanya akibat meninggal dunia dan bermasalah hukum.

Kelima desa itu adalah Desa Lagasa Kecamatan Duruka, Desa Masalili Kecamatan Lohia, Desa Wadolao Kecamatan Marobo, Desa Matombura kecamatan Parigi dan Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo.

Kepala dinas PMD Kabupaten Muna Fajar Wunanto mengatakan Juknis pelaksanaan Pilkades PAW sudah siap. Untuk itu dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dilima desa itu.

“Untuk Pilkades PAW ini kita akan sosialisasi dulu , supaya masyarakat harus tau terkait Pilkades PAW, rencananya kita akan laksanakan bulan depan setelah 17 Agustus 2045,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).

Fajar menarangkan Pilkades PAW ini bukan dilaksanakan pemilihan secara langsung namun dilaksanakan dengan sistem keterwakilan tokoh masyarakat.

“Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, sebab kalau kita tidak sosialisasikan maka akan menjadi persoalan baru,” timpalnya.

  • Bagikan