“Analisis pasar bertujuan untuk mengidentifikasi segmen pasar, potensi persaingan, serta diferensiasi produk atau jasa yang akan ditawarkan Perumda. Sementara itu, proyeksi keuangan dibuat untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menciptakan profitabilitas dan memberikan kontribusi fiskal ke daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, naskah akademik bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan pilar utama yang menjamin legitimasi dan arah pembangunan Perumda secara jangka panjang. Menurutnya, kelengkapan substansi dalam dokumen ini menjadikannya sebagai acuan strategis dan teknokratik dalam proses pembentukan hingga operasionalisasi Perumda.
“Ini bukan dokumen simbolik. Naskah ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam mendirikan badan usaha milik daerah yang berdaya saing dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tukasnya.
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil mengungkapkan, pembentukan Perumda di Muna sangat penting untuk menyerap hasil potensi daerah. Untuk itu, bila terbentuk Pemda Muna akan menyuntik modal ditahap awal sebesar Rp 2 miliar sebagai fondasi operasional Perumda.
“Secara keseluruhan, substansi Raperda telah rampung. Saat ini tinggal penyempurnaan saja, sebab tadi kami menerima beberapa masukan dari peserta rapat, terutama terkait redaksional dan penguatan norma pasal,” jelas Asrafil.
Asrafil menambahkan setelah tahapan revisi final selesai, naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada Bupati Muna untuk selanjutnya diajukan ke DPRD Muna.
“Insyaallah, paska-peringatan Hari Kemerdekaan RI, naskah akademik ini akan kami dorong ke DPRD untuk segera disahkan sebagai Perda. Mengingat saat ini kami sudah disibukan dengan persiapan rangkaian kegiatan perayaan HUT RI,” pungkasnya. (Anuardin)