BUTONPOS–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan melalui permintaan keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Asep menegaskan, naiknya status perkara ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang diduga terlibat, serta modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ucap Asep.
Dia menambahkan, pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh hasil penyelidikan awal yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.
Dalam peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik tersebut memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar pengenaan pasal terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.