Dini Hari, KPK Umumkan Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
PENUHI PANGGILAN KPK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. (FOTO: Salman Toyibi/Jawa Pos)

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Asep.

Peningkatan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut mengakui dirinya menjelaskan soal kuota tambahan penyelenggaraan haji 2024.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ungkap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Mantan Ketua Umum (Ketum) GP Ansor itu tidak mau mengungkap secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK. “Ya banyak lah pertanyaan,” ucap Yaqut.

Adik Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap Yaqut.(jpnn)

  • Bagikan