BUTONPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Santu (9/8) dini hari.
Asep menjelaskan, pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025.
Pembangunan RSUD itu juga bagian dari program Quick Wins Presiden yang dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Meski demikian, pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Diketahui dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp 4,5 triliun. Di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 dan 20 RSUD RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan,” ucap Asep.
Konstruksi perkara itu dimulai pada Desember 2024. Saat itu, Kementerian Kesehatan diduga bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD dibagi dengan cara penunjukan langsung. Untuk RSUD Kolaka Timur, dikerjakan oleh NB,” ujar Asep.
Pada Januari 2025, lanjut Asep, Pemkab Kolaka Timur bertemu Kemenkes membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD. Diduga, AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan sejumlah uang kepada ALH.