Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Digodok

  • Bagikan

ANDOOLO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat bersama eksekutif membahas tindak lanjut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021-2022 di Aula Rapat DPRD, kemarin.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, DR Sabrillah Taridala dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya. Sementara dari pihak pemerintah daerah dihadiri Kadis Perhubungan, Budi Yuliarto Silondae, Plt DP3A Hj Ariaty, Kepala DPM-PTSP I Putu Darta, Kadis Pariwisata Adywarsah Toar, Kadis PK Erawan Supla Yuda.

Kepala DPM-PTSP Konawe Selatan, I Putu Darta, menyampaikan raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan kewenangan dari Dinas PU dan Tata Ruang.

Raperda tersebut kata dia, melibatkan tiga dinas yaitu Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perumahan. Dimana lanjut Putu, DPM-PTSP tidak di perkenankan untuk memungut retribusi karena merupakan dinas layanan.

“Raperda persetujuan bangunan gedung sangat mendesak untuk dibahas. Kami menyarankan perda tentang pajak dan retribusi agar segera di perbaiki karena berhubungan dengan Kementerian Keuangan RI,” ujar I Putu Darta.

  • Bagikan