Dana Sertifikasi Guru di Mubar Bakal Dipotong

  • Bagikan
Dana sertifikasi guru di Mubar bakal dipotong. (Foto: Labulu)
Dana sertifikasi guru di Mubar bakal dipotong. (Foto: Labulu)

Berdasarkan SE itu, pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja (guru).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Mubar, Ahmad Fitrawan, menjelaskan bahwa pemotongan tersebut untuk biaya iuran BPJS Kesehatan.

“Regulasinya harusnya dipotong sejak tahun 2020. Tahun 2021 lalu penyesuaian teknis pembayarannya, baru tahun 2022 ini ditemukan mekanismenya,” jelasnya.

Pemotongan yang terjadi pada dana sertifikasi guru tersebut adalah akumulasi dari dua triwulan, atau enam bulan sekaligus. Besaran potongannya bervariasi berdasarkan jumlah sertifikasi yang diterima.

“Akumulasi dari dua triwulan yakni Januari sampai dengan Maret untuk tahun 2021 dan 2022. Uangnya langsung disetor ke kas negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” pungkasnya.(PO4)

  • Bagikan