Disnaker Baubau Dorong Karyawan Perusahaan Bentuk Serikat Pekerja

  • Bagikan
Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau mendorong para pekerja membentuk serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Tampak Plt Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin sedang berdialog dengan salah satu serikat pekerja belum lama ini. (Foto: Ist)
Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau mendorong para pekerja membentuk serikat pekerja di perusahaan masing-masing. Tampak Plt Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin sedang berdialog dengan salah satu serikat pekerja belum lama ini. (Foto: Ist)

BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau mendorong pekerja untuk membentuk organisasi serikat pekerja di lingkungan kerjanya masing-masing. Sebab, wadah itu bisa melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita juga meminta pada setiap perusahaan di Kota Baubau dapat mendorong dan memberi ruang untuk para pekerja di perusahaanya untuk membentuk organisasi tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  • Bagikan