Perombakan AKD DPRD Muna, AJB Ketua Komisi III, Iskandar Ketua Komisi I, Sahlan Ketua Komisi II

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Muna tentang perubahan AKD. (Foto: Anuardin)
Rapat Paripurna DPRD Muna tentang perubahan AKD. (Foto: Anuardin)

MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya melakukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perombakan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa malam, 21/06/2022.

Rapat intern tersebut dipimpin Ketua DPRD Muna, La Saemuna didampingi Wakil Ketua Cahwan, dan Muh Natsir Ido dan dihadiri 23 Anggota DPRD Muna. Jabatan unsur AKD ini berlangsung selama 2,5 tahun atau hingga akhir periode jabatan anggota DPRD Muna periode 2019-2024.

Berikut nama-nama Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Ketua Bapemperda di DPRD Kabupaten Muna berdasarkan hasil pembahasan pembentukan AKD yang baru.

Ketua Komisi I dijabat La Ode Iskandar dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ketua Komisi II dijabat Sahlan dari Fraksi Partai Hanura dan Ketua Komisi III dijabat Awal Jaya Bolombo dari Fraksi Partai Demokrat, Ketua Badan Kehormatan DPRD Muna dijabat Zahril Baitul dari Fraksi Hanura dan Katua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijabat La Ode Diyrun dari Fraksi Golkar.

  • Bagikan