12 Oktober Pelaksanaan Pilkades Serentak Muna

  • Bagikan
Rustam
Rustam

Sementara untuk tahap pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Dalam peraturan Bupati disebutkan bahwa maksimal pendaftar sampai lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi.

“inikan pendaftaran kita jadwalkan bulan Agustus, misalnya batas pendaftaran hanya satu minggu ternyata pendaftar lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi, karena calon Kades maksimal lima dan tidak boleh hanya satu calonnya, minimal dua calon dan maksimal lima calon,” terang Rustam.

Kemudian terkait syarat khusus, Rustam mengungkapkan bahwa bagi mantan kepala desa dan ASN yang maju sebagai calon kepala desa harus bebas temuan dari Inspektorat.

“Jadi mantan kepala desa dan ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus ada bebas temuan dari Inspektorat, jadi bukan saja mantan Kades, jangan sampai ASN dari mantan Pj kades yang mau calon ada temuannya dan syarat khusus ini sudah dibenarkan oleh Biro Hukum Provinsi dan Kementerian,” pungkasnya. (Adin)

  • Bagikan