BAUBAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau bakal mengusulkan warisan nenek moyang eks Kesultanan Buton untuk mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat ini sedang dilakukan inventarisasi.
“Ada sekitar 30 klasifikasi hak kekayaan intelektual yang bisa diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, sekarang ini kita fokus dulu inventarisasi kategori ekspresi budaya tradisional,” kata Kepala Dinas Dikbud Kota Baubau, La Ode Aswad dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/6).
Ia mengatakan, klasifikasi ekspresi budaya tradisional itu antara lain tradisi lisan, sejarah lisan, adat-istiadat, ritual keagamaan, seni tari, seni musik, seni sastra, kerajinan, busana, permainan tradisional dan kuliner. Contoh warisan leluhur yang masuk klasifikasi itu diantaranya kuliner tradisional yang disajikan dalam ritual haroa, pesta adat, Pedole-dole, dan tula-tula atau cerita lama.