Dikbud Baubau Ingin Warisan Nenek Moyang Mendapatkan HKI

  • Bagikan
La Ode Aswad
La Ode Aswad

BAUBAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau bakal mengusulkan warisan nenek moyang eks Kesultanan Buton untuk mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat ini sedang dilakukan inventarisasi.

“Ada sekitar 30 klasifikasi hak kekayaan intelektual yang bisa diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, sekarang ini kita fokus dulu inventarisasi kategori ekspresi budaya tradisional,” kata Kepala Dinas Dikbud Kota Baubau, La Ode Aswad dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/6).

Ia mengatakan, klasifikasi ekspresi budaya tradisional itu antara lain tradisi lisan, sejarah lisan, adat-istiadat, ritual keagamaan, seni tari, seni musik, seni sastra, kerajinan, busana, permainan tradisional dan kuliner. Contoh warisan leluhur yang masuk klasifikasi itu diantaranya kuliner tradisional yang disajikan dalam ritual haroa, pesta adat, Pedole-dole, dan tula-tula atau cerita lama.

“Jadi, banyak ekspresi budaya yang bisa kita usulkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. Kita juga persilakan kepada semua pihak termasuk teman-teman untuk memberi masukan apa-apa saja ekspresi budaya yang belum sempat kami catat,” ujarnya.

  • Bagikan