“Bahwa dalam hal ini kami masih harus berkoordinasi denga ahli Kominfo,” ujar Kapolres.
Erwin Pratomo menambahkan berdasarkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, perihal tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi. Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur kekerasan seksual, masturbasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak.
Peliput : Suari