Tersandung Kasus Penganiayaan, Pria di Baubau Ditangkap Polisi

  • Bagikan
LH, terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Ist)
LH, terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Ist)

Usai ditangkap, LH langsung digelandang ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” kata Abdul Rahmad.

Atas perbuatannya, LH akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 2,8 tahun.

Peliput : Suari

  • Bagikan