Olehnya itu beberapa fraksi yang mempertanyakan itu datang dari Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem-PAN. Dalam pandangan fraksi, masing-masing Fraksi tersebut meminta penjelasan pihak Pemda Muna dalam hal ini Wakil Bupati Muna untuk menjelaskan kepada DPRD Muna terkait Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang APBD tahun 2021 yang mencapai Rp 3,06 triliun.
“Saya meminta kepada Pemda Muna atau bapak Wakil Bupati Muna untuk menjelaskan kepada kami DPRD terkait Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang APBD 2021 sebesar Rp 3,06 triliun, karena kami tidak pernah membahas APBD 2021 sampai sebesar itu, setahu kami APBD 2021 sebesar Rp 1,7 triliun lebih, lalu Rp 3 triliun lebih itu datangnya dari mana,” sebut Anggota Fraksi Demokrat, Syukri dan empat fraksi lainnya dalam pandangan fraksinya.
Menanggapi pertanyaan anggota lima fraksi tersebut, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta mengaku bahwa angka Rp 3,06 triliun lebih ini adalah angka akumulasi penerimaan dan belanja daerah.
“Angka Rp 3 triliun lebih ini sebenarnya akumulasi dari penerimaan dan belanja daerah, tetapi seharusnya tidak begini, saya tidak tahu, karena seharusnya jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluaran,”ujarnya
Bachrun menjelaskan mestinya jumlah belanja dan jumlah pendapatan tidak boleh dijumlahkan karena jumlah pendapatan seharusnya merupakan jumlah belanja.
“Sehingga dalam selisih belanja akan masuk dalam SILPA selanjutnya. Tetapi bahwa nanti kita akan perbaiki,” pungkasnya. (Adin)