MUNA — Kasat Reskrim Polres Muna, Kepolisian Resor Muna, IPTU Alamsyah Nugraha berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi alat PCR Dinkes Muna yang telah menelan anggaran Rp 1,9 miliar. Ia pun sudah mendapat perintah dari Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
“Bapak Kapolres sudah memanggil saya, diperintahkan untuk menuntaskan kasus PCR ini, karena banyak masyarakat menunggu hasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha saat ditemui di ruangannya, Selasa, 19/07/2022..
Untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Muna, Kasat Reskrim telah memanggil Kanit Tipikor untuk menyampaikan proses dan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna.
“Saya kan baru masuk ini, jadi saya sudah panggil Kanit Tipikor untuk menyampaikan perkembangan proses penyelidikan kasus PCR,” timpalnya.
Menurut Almasyah, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada APIP Inspektorat Kabupaten Muna untuk diminta melakukan perhitungan kerugian negara pengadaan alat PCR yang menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar.
“Kami sudah kirim surat untuk audit kerugian negara kepada APIP Inspektorat, jadi sekarang kita lagi menunggu balasannya,” ujar Alamsyah.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan hasil koordinasi tersebut pihak Inspektorat sedang melakukan perhitungan kerugian negara.
“Kemarin juga Kanit Tipikor sudah melakukan koordinasi dangan Inspektorat, mereka juga sementara masih melakukan perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Kusambi ini mengatakan meskipun pengadaan alat PCR tidak menjadi temuan BPK, hal itu bagi dirinya hanyalah audit normal, tapi setelah ada temuan polisi maka pihak Penyidik Polres Muna meminta Inspektorat atau BPKP dilakukan audit investigasi kembali untuk menghitung kerugian negara.
“Menurut informasi pak Kanit Tipikor mereka sudah pernah diaudit dari BPK, katanya tidak ada temuan, tapi kan itu audit normal, tetapi karena memang ada temuan dari polisi makanya kami minta kepada Inspektorat kita lakukan audit kembali. Apakah Inspektorat bisa mengeluarkan hasilnya atau tidak, kalau tidak bisa dikeluarkan maka kita akan ke BPKP karena yang menentukan kerugian negara itu bukan polisi tapi Inspektorat atau BPKP,” tegasnya.