Kasat Reskrim Berupaya Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Alat PCR

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha

Terkait proses penyelidikan kasus PCR ini, Alamsyah berjanji akan menyampaikan perkembangannya setiap saat kepada publik.

“Secepatnya kita akan tuntaskan, kami mohon doanya kepada teman-teman media kalau sudah keluar hasil penghitungan di APIP Inspektorat setelah itu kita akan gelar di Polda bagaimana hasilnya nanti, yang jelas perkembangannya kami akan tindaklanjuti kepada teman-teman wartawan,” janjinya.

Diketahui pada tahun anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid 19 sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Muna yang bersumber dari dana refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.

Saat itu, alasan Dinkes Muna melakukan pengadaan alat PCR setelah mendapat surat dari Provinsi Sulawesi Tenggara mengingat Rumah Sakit Umum Raha adalah rumah sakit rujukan tiga daerah yaitu Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat dan Muna induk sebagai pusat penanganan Covid 19.

Namun, sampai dengan situasi pandemi Covid 19 di Indonesia sudah melandai alat PCR Covid 19 milik Dinkes Muna itu belum juga di fungsikan. Kini alat PCR ini masi tersimpan di Kantor Laboratorium Daerah.

Dengan belum difungsikannya alat tersebut, sejumlah kalangan di Muna menilai pengadaan alat laboratorium PCR milik Dinkes Muna itu dianggap pemborosan uang negara dan telah merugikan masyarakat secara keseluruhan. Tak hanya itu, publik juga menduga ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam tahap proses pengadaan alat PCR,

Saat itu pihak Dinkes menunjuk PT. RH. Jaya Farma sebagai pihak ketiga untuk mengadakan alat PCR dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih. Namun berdasarkan laporan Keuangan PT. Indofarma Jakarta yang diterbitkan pada bulan April 2021 lalu disebutkan bahwa total belanja PT. RH. Jaya Farma dalam pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga terjadi selisih sekitar Rp 700 juta labih dari nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih.

Karena diduga terjadi ada perbuatan melawan hukum atau adanya indikasi korupsi maka LSM Gerak Sultra melaporkan ke Polres Muna terkait pengadaan alat PCR yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.

Atas laporan tersebut sebanyak tujuh orang sudah diperiksa sebagai saksi antara lain, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua sebagai KPA, Arifin Kase selaku PPK, Bendahara Dinkes, Direktur PT. RH. Jaya Farma, Kepala Dinas Keuangan Amrin Fiini dan Pihak Apip inspektorat. Kini kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR milik Dinkes Muna ini masih bergulir di Polres Muna. (Adin).

  • Bagikan