Polres Muna Bakal Naikan Status Kasus Perekaman Wanita Saat Mandi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha

MUNA — Keluarga DS, wanita korban kasus perekaman saat mandi menuntut keseriusan Polres Muna. Pasalnya, terduga pelaku perekaman berinisial R masih bebas berkeliaran.

Kasus ini bermula pada tanggal 9 Mei 2022, DS (25) yang merupakan guru honorer melaporkan seorang pria berinisial R Kepada pihak Kepolisian Resor Muna.

Menurut keterangan dari kakak DS, GPS (inisial), saat itu adiknya DS mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Saat DS sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba R diduga merekam DS melalui ventilasi jendela kamar mandi.

Terduga pelaku tersebut memasang kamera HP di atas ventilasi jendela kamar mandi untuk merekam korban DS yang sedang mandi tanpa mengenakan busana. Namun aksi R ini diketahui oleh korban.

“Waktu itu adeku lagi mandi di kamar mandi, tiba-tiba saya dengar dia berteriak minta tolong ada yang mengintip dia lagi mandi dan merekamnya di atas jendela kamar mandi, setelah saya dengar dia berteriak, saya langsung keluar kejar pelaku R ini sampai di luar, dan saya tangkap dia, lalu saya bawa di rumah dan saya tanya-tanya dia, setelah lama kita tanya dia, kemudian saya minta HPnya dan saya suruh dia buka kata sandinya lalu saya periksa vidionya, ternyata benar dia rekam adik saya lagi mandi di kamar mandi dalam posisi tidak mengenakan busana,” ungkap kakak korban, GPS, Rabu, 20/07/2022.

  • Bagikan