Akibat kejadian itu, ia pun mengajak adiknya untuk melaporkan terduga R di Polres Muna. Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Muna.
“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa pelaku ada gangguan jiwa, kalau dia gangguan jiwa harusnya dia bawa di rumah sakit jiwa, tapikan dia sekarang bebas berkeliaran dan hanya diberikan wajib lapor di Polres, inikan aneh,” kesalnya.
Menurut Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha saat ditemui dirk ruangannya mengatakan bahwa kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Lasalepa itu akan digelar perkara untuk ditingkatkan kepenyidikan.
“Hari Kamis (hari ini – red) kita gelar naik ke tahap penyidikan, tadi juga saya sudah tanyakan ke penyidik termasuk bukti-bukti yang sudah diamankan semua, saya juga sampaikan kepada penyidiknya untuk dibuat hasil penyelidikannya untuk dipaparkan digelar perkara, biar diproses lebih lanjut sehingga ada kepastian hukum untuk korban,” terang Alamsyah, Selasa,19/07/2022. (Adin)